Ruko diKontrakkan di Jalan Soekarno Hatta Kota Bima

Kota Bima. Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan utama dalam kota Bima. Jalan ini membentang dari timur hingga Barat Kota Bima. 

Sepanjang jalan Soekarno Hatta merupakan tempat yang paling bagus untuk bisnis sehingga kebanyakan bangunan yang berdiri dipinggi jalan ini adalah ruko. 

Bagi anda yang ingin menyewa atau mengontrak ruko di sepanjang jalan ini, saat ini ada beberapa ruko yang sedang disewakan / dikontrakkan. Berikut informasinya :

Lokasi Pertama. 


Ruko 2 lantai yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta samping jembatan Penatoi Kota Bima. Posisinya agak dalam, cocok untuk tempat bimbel, toko bahkan untuk kantor. 

Untuk lebih mudah menemukannya, berikut tampilannya di google map :

Tampilan di Google MAP :




Tampilan Video :

Sudah ada yang kontrak / sewa


Jika tertarik, silahkan menghubungi nomor telepon tersebut di atas, atau : 082339228887

Update : Ruko ini sudah ada yang kontrak, anda bisa mencari ruko lainnya

Lokasi Kedua



Foto ruko ke 2 yang dikontrakkan di jalan Soekarno Hatta Kota Bima
Foto Bangunan Ruko Lokasi kedua

Ruko ini terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi, sebelah timurnya jualan motor, di depannya adalah Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Bima. Sangat mudah untuk ditemukan. 

Tampilan Pada Google MAP :

 
 


Bagi anda yang tertarik untuk menyewa ruko tersebut, silahkan hubungi nomor di atas atau 085205597880.

Sementara itulah beberapa ruko yang disewakan di sepanjang jalan Soekarno Hatta Kota Bima. Informasi ini akan terus kami update sesuai dengan perkembangan di lapangan. 


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menyewa atau Mengontrak Ruko

Menyewa ruko untuk usaha membutuhkan pertimbangan lebih dari sekadar lokasi dan harga. Pastikan lokasi strategis dengan akses dan lalu lintas orang yang mendukung bisnis, serta periksa legalitas bangunan seperti SHM/HGB, IMB/PBG, dan status pajak PBB agar terhindar dari sengketa. 

Perjanjian sewa harus dibuat tertulis dan mencakup jangka waktu, nominal sewa, skema kenaikan harga, tanggung jawab perawatan, serta ketentuan uang jaminan. 

Kondisi fisik bangunan, struktur, listrik, air, dan sirkulasi udara perlu diperiksa dan didokumentasikan sebelum masa sewa dimulai. Selain itu, penting juga memastikan ketersediaan fasilitas pendukung usaha, kesesuaian zonasi dan perizinan usaha, serta menelusuri riwayat penyewa sebelumnya sebagai indikator potensi masalah. 

Harga sewa masih bisa dinegosiasikan, termasuk diskon untuk kontrak jangka panjang atau pembagian biaya renovasi. 

Terakhir, hitung estimasi balik modal usaha dan pastikan ada kejelasan tanggung jawab risiko atau asuransi bangunan sebelum menandatangani kontrak.

Disclaimer: Informasi di atas kami peroleh langsung di lapangan dan kami tampilkan apa adanya. Kami hanya sebagai pemberi informasi. Kami bukan pemilik ruko atau agennya. Kami tidak bertanggung jawab atas segala perjanjian atau kesepakatan dengan pemilik ruko. 

Jika ada ruko, rumah, tanah atau lainnya yang ingin ditayangkan melalui web kami, silahkan menghubungi kami melalui halaman Kontak Kami.