Tanah Dijual di Jalan Imam Bonjol Kota Bima

 

Mediabima.id - Kota Bima. Tanah dijual di kota Bima. Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik dijual di Jalan Imam Bonjol Kota Bima seluas 2.000 m2 (20 are).

Jalan Imam Bonjol merupakan jalan penghubung antara jalan Gatot Subroto Kota Bima dengan Jalan Pemuda Kota Bima.

Bagi anda yang ingin memiliki aset properti tanah yang cukup luas di Kota Bima dengan lokasi strategis di pinggir jalan, ini adalah kesempatan bagus. Silahkan ceklokasinya,bisa langsung ke lokasi atau bisa sementara melalui Google Map.

Berikut adalah letak lokasi tanah tersebut dilihat dari google Map :


Bagi anda yang tertarik, anda bisa menghubungi nomor telpon / HP pada gambar Map di atas, atau 08123544337.

Sementara itulah informasi tentang tanah yang dijual di Jalan Imam Bonjol Kota Bima yang bisa saya sampaikan. Anda bisa melihat informasi tanah / rumah / ruko yang dijual atau disewakan / dikontrakkan di Kota Bima pada postingan lainnya.

Bagi anda yang ingin agar informasi tanah / rumah / ruko anda yang dijual atau disewakan / dikontrakkan di Kota Bima untuk ditampilkan di web kami, silahkan mengubungi kami melalui for Kontak Kami.

Disclaimer : Informasi yang kami berikan ini sesuai dengan yang ada / tampak di lapangan. Kami hanya sebagai pihak pemberi informasi bukan bagian dari pemilik / agen tanah di atas. Kami tidak bertanggung jawab atas segala transaksi atau kesepakatan antara anda dan pemilik tanah.


Tips Membeli Tanah agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari

Membeli tanah sebaiknya dimulai dengan menentukan tujuan penggunaannya, karena hal ini menentukan kriteria lokasi, luas, dan kontur yang dibutuhkan. Legalitas menjadi aspek paling krusial—pastikan status sertifikat (SHM, HGB, atau girik) jelas dan lakukan pengecekan langsung ke BPN untuk memastikan tanah tidak bersengketa atau dijaminkan ke bank. 

Batas dan akses tanah harus dicek langsung di lapangan agar tidak membeli lahan yang terkurung tanpa akses jalan legal. Status zonasi (RTRW/RDTR) juga wajib diperiksa agar sesuai dengan rencana penggunaan, termasuk kondisi fisik dan kontur tanah yang memengaruhi biaya pembangunan di masa depan. 

Ketersediaan utilitas dasar seperti listrik dan air bersih perlu dipastikan, begitu pula riwayat kepemilikan untuk menghindari sengketa waris. Transaksi harus dilakukan melalui notaris/PPAT resmi, dengan memperhitungkan biaya tambahan seperti BPHTB dan biaya balik nama. Bandingkan harga dengan NJOP sekitar dan pertimbangkan potensi kenaikan nilai tanah di masa depan sebelum menyepakati harga akhir.