Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Bima 2026 Yang Masih Berlaku Saat ini
![]() |
| Foto Spanduk Info Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Bima, NTB Tahun 2026 di Depan Kantor Samsat Kota Bima. |
Mediabima.id - Kota Bima.Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Bima 2026 Yang Masih Berlaku Saat ini.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan dari pemerintah daerah bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat atau menunggak pajak.
Kota Bima sebagai bagian dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), kebijakan pemutihan kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku sejak pertengahan Juni 2026. Hal ini karena pajak kendaraan (PKB) dikelola di tingkat provinsi, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah NTB.
Menurut Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, program ini dirancang agar kendaraan masyarakat kembali legal dan taat pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk, sekaligus membantu mengoptimalkan pendapatan daerah.
Tiga Program dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Bima 2026
| Program | Sasaran dan Isi Keringanan | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| Penghapusan Denda | Masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan; seluruh denda keterlambatan dihapuskan. | 15 Juni – 30 September 2026 |
| Keringanan Tunggakan | Kendaraan dengan tunggakan lebih dari 5 tahun mendapat keringanan 100%, khusus pokok pajak tahun 2020 ke bawah. | 15 Juni – 30 September 2026 |
| Diskon Pajak 50% | Kendaraan plat luar daerah yang balik nama (mutasi) ke plat NTB mendapat potongan pajak 50% untuk 1 tahun dan bebas denda. | 15 Juni – 19 Desember 2026 |
1. Penghapusan Denda
Selama periode program, denda keterlambatan pajak kendaraan dihapus seluruhnya. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak yang berjalan.
2. Keringanan Tunggakan Lebih dari 5 Tahun
Tunggakan pokok pajak yang sudah lewat lima tahun, yaitu tahun pajak 2020 ke bawah, mendapat keringanan 100%. Perlu dipahami, "pemutihan" tidak berarti semua kewajiban hilang. Sejumlah media menjelaskan bahwa pokok pajak untuk lima tahun terakhir dan pajak tahun berjalan tetap harus dibayar.
3. Diskon Pajak 50% untuk Mutasi Plat Luar Daerah
Kendaraan ber plat luar daerah yang dipindahkan ke plat Bima (kode Plat kendaraan Pulau Sumbawa NTB adalah EA) mendapat potongan pajak 50% untuk tahun pertama dan bebas denda. Insentif ini punya masa berlaku paling panjang dibanding dua program lainnya.
Status Program per Oktober 2026
| Program | Status |
|---|---|
| Penghapusan denda | Berakhir 30 September 2026 |
| Keringanan tunggakan | Berakhir 30 September 2026 |
| Diskon 50% mutasi plat luar daerah | Masih berlaku sampai 19 Desember 2026 |
Pemberitaan awal Oktober 2026 menyebut sebagian besar program denda di Kota Bima dan di seluruh wilayah NTB sudah berakhir pada September, sedangkan insentif mutasi masih berlangsung. Sampai artikel ini ditulis, saya dan tim Media Bima belum menemukan pengumuman perpanjangan untuk dua program yang sudah berakhir. Jika nanti ada kebijakan baru, informasinya akan diperbarui.
Layanan Pembayaran yang Tersedia
Pemilik kendaraan bisa mengurus pajak lewat kantor Samsat terdekat maupun Samsat Keliling. Untuk wilayah Kota Bima, pelayanan pajak kendaraan dikenal lewat Samsat Raba Bima. Dari spanduk resmi, layanan lain yang dipromosikan antara lain:
- Samsat Keliling
- E-Samsat Delivery
- SAP dari Desa ke Desa
- Pembayaran melalui QRIS
- Autodebet pajak kendaraan (tertulis untuk ASN)
- KREN (Bapenda NTB)
Layanan dan jadwal Samsat Keliling bisa berubah, jadi sebaiknya cek kanal resmi Bapenda NTB atau datang langsung ke Samsat.
Langkah Memanfaatkan Diskon Mutasi 50%
- Siapkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik. Umumnya berupa KTP, STNK, BPKB, dan dokumen mutasi dari daerah asal.
- Datang ke Samsat atau layanan Samsat yang melayani mutasi kendaraan masuk.
- Ikuti proses balik nama atau mutasi ke plat NTB.
- Bayar pajak setelah potongan 50% untuk tahun pertama.
Catatan: daftar dokumen di atas bersifat umum. Persyaratan resmi / khusus bisa berbeda, jadi konfirmasi dulu ke petugas Samsat.
Tips agar Tidak Terkena Denda Lagi
- Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan di kalender atau pengingat ponsel.
- Manfaatkan pembayaran digital supaya tidak perlu antre.
- Jangan menunggu program pemutihan berikutnya, karena belum tentu ada setiap tahun.
- Simpan bukti pembayaran dan pastikan data kendaraan di STNK sesuai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pemutihan pajak kendaraan Kota Bima 2026 masih berlaku?
Sebagian. Penghapusan denda dan keringanan tunggakan berakhir 30 September 2026. Diskon pajak 50% untuk mutasi plat luar daerah masih berlaku sampai 19 Desember 2026.
Apakah semua tunggakan pajak dihapus?
Tidak. Keringanan 100% hanya untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah (tunggakan lebih dari 5 tahun). Pajak tahun-tahun terakhir dan tahun berjalan tetap harus dibayar.
Berapa potongan untuk kendaraan plat luar daerah?
Potongan 50% untuk tahun pertama setelah kendaraan dimutasi ke plat NTB, ditambah bebas denda.
Apakah program ini akan diperpanjang?
Belum ada informasi perpanjangan yang saya temukan per 4 Oktober 2026. Pantau pengumuman resmi Bapenda NTB dan Samsat Kota Bima.
Penutup
Bagi warga Kota Bima, kesempatan terbesar yang tersisa saat ini adalah diskon 50% bagi kendaraan plat luar daerah yang dimutasi ke plat NTB, sampai 19 Desember 2026. Untuk pemilik kendaraan yang sudah terlanjur menunggak, segera selesaikan kewajiban pajak agar denda tidak kembali menumpuk. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada keluarga dan tetangga yang membutuhkan.
------------------------------
